Seorang Cyber Public Relations yang selalu memanfaatkan teknologi informasi, dituntut betul untuk memahami pendekatan aspek hukum. Hal ini untuk meningkatkan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media dan agar komunikasi berkembang secara optimal.
Pemahaman pendekatan aspek hukum bisa optimal apabila didukung pemahaman aspek teknologi, aspek sosial, aspek budaya dan aspek etika.
Berikut perundangan yang harus diketahui oleh seorang Cyber Public Relations :
1. UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
3. UU RI No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .

