Gerakan pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari pertama kali saya ketahui melalui status twitter anak-anak Kojakers dan Cahandong. Meluncur ke halaman about website koinkeadilan.com , saya menemukan blog yang tidak asing lagi di RSS reader saya. Ada Enda Nasution, Ndorokakung dan Paman Tyo, nama-nama yang punya andil besar dalam pembentukan karakter dunia blogging di tanah air.
Ada 3 hal yang membuat saya terpukau dengan website ini. Yaitu tagline “ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh”, banner dan tulisan penjelasan dibawahnya “Ingin menggenapi pembayaran ganti rugi Rp 204 juta dengan koin? Bukan mencari sensasi apalagi berniat memecahkan rekor. Ini adalah cara kita menyampaikan pesan tentang rasa keadilan yang terlukai.”
Saya berpendapat website ini mempunyai kemampuan mempengaruhi (to influence), kemampuan untuk memotivasi ( to motivate ), dan kemampuan untuk mengaktivasi (to activate) visi dan missi dari ” Gerakan Koin Keadilan Untuk Prita”.
Fenomena gerakan ini didasari kepedulian masyarakat akan ketidakadilan yang dialami ibu Prita Mulyasari. Seorang ibu rumah tangga yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena mengirimkan surat elektronik berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit tersebut.
Mengutip ulasan dari Tempo Interaktif :
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera menggugat Prita secara perdata dan pidana karena surat elektronik Prita berisi tentang keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut tersebar di dunia maya. Perkara banding perdata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Oktober lalu. Pengadilan menyatakan Prita bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Keputusan itu menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanggerang pada 11 Mei 2009 yang memutuskan Prita bersalah dan dihukum denda lebih dari Rp 300 juta. Beberapa aktifis dunia maya pun berinisiatif menghimpun koin dari penjuru negeri hingga terkumpul sejumlah Rp 650 juta untuk Prita.
Posko – posko pengumpulan koin bermunculan di kota-kota besar. Semua kalangan masyarakat menyuarakan dukungannya melalui social networking, Televisi, Radio, dan Blog. Semua hampir memberikan aspirasi yang sama, yaitu ada yang salah terhadap sikap RS Omni Internasional dan penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE oleh aparat penegak hukum.
Fenomena ini mengingatkan kita kembali akan fakta historikal sejarah kehidupan manusia bahwa “cepat atau lambat!!! Ketidakadilan itu pasti akan terlihat”.
Menutup tulisan saya ini, mari kita memahami sejenak tulisan Paman Tyo disini :